Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengeluarkan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang masih beroperasi di Indonesia tanpa mendaftar. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menjaga kedaulatan digital dan melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang aman.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pendaftaran PSE tidak semata-mata prosedural, melainkan penting untuk memastikan pertanggungjawaban dari layanan digital yang digunakan masyarakat. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi risiko yang mungkin ditimbulkan oleh platform-platform yang tidak terdaftar.
Daftar PSE yang diingatkan mencakup banyak platform yang cukup populer di kalangan pengguna, mulai dari aplikasi pembelajaran hingga layanan penyimpanan cloud. Ketiadaan pendaftaran ini dapat berakibat pada pemutusan akses oleh pemerintah, yang dinyatakan dalam regulasi yang berlaku.
Pentingnya Pendaftaran PSE untuk Kedaulatan Digital di Indonesia
Pendaftaran PSE merupakan langkah krusial dalam menjaga kedaulatan digital bangsa. Dengan memastikan bahwa semua layanan digital terdaftar, pemerintah dapat menjamin keandalan dan keamanan platform yang digunakan oleh masyarakat. Regulasi ini ada untuk melindungi hak dan informasi pribadi pengguna dari penyalahgunaan data.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE, baik domestik maupun asing, diwajibkan untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum mulai beroperasi. Ini merupakan upaya menjaga agar semua layanan digital tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Melalui pendaftaran, Komdigi dapat melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap potensi risiko yang mungkin muncul dari penggunaan layanan-layanan digital tersebut. Dengan demikian, masyarakat juga dapat merasa lebih aman saat menggunakan platform-platform yang ada.
25 PSE yang Terancam Diblokir dan Dampaknya terhadap Pengguna
Daftar 25 PSE yang terancam pemutusan akses mencakup berbagai layanan yang sudah banyak digunakan oleh masyarakat. Beberapa di antaranya adalah platform berbagi file dan aplikasi pembelajaran yang sangat populer, seperti Dropbox dan Duolingo. Keberadaan layanan ini memberikan kemudahan bagi penggunanya, sehingga pemutusan akses dapat menimbulkan kekhawatiran.
Di antara nama-nama tersebut, terdapat juga layanan penyimpanan cloud seperti Terabox dan Cloudflare, yang dikenal luas di kalangan pengguna internet. Jika pemutusan akses benar-benar terjadi, pengguna akan kehilangan akses ke file dan data penting yang mereka simpan di platform-platform tersebut.
Selain itu, ada juga platform jasa hotel, merujuk pada aplikasi dari merek-merek hotel internasional, yang pleh ketiadaan pendaftaran berpotensi menyulitkan reservasi dan layanan bagi pengguna. Hal ini tentu akan berdampak pada sektor pariwisata dan perjalanan domestik, yang sudah banyak terpengaruh dalam beberapa tahun terakhir.
Pertanggungjawaban Global dan Kepatuhan Hukum di Ruang Digital
Pentingnya ketaatan pada regulasi ini tidak hanya menjangkau batas negara, tetapi juga menekankan tanggung jawab global dari penyelenggara layanan digital. Dengan mendaftar, PSE menunjukkan komitmen mereka terhadap kepatuhan hukum di negara tempat mereka beroperasi. Ini adalah langkah untuk membangun kepercayaan antara penyedia layanan dan masyarakat.
Komdigi juga menyatakan bahwa mereka terbuka untuk berdialog dengan semua PSE guna membantu proses pendaftaran. Ruang komunikasi ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan digital yang tidak hanya aman tetapi juga inovatif dan produktif bagi semua pihak. Tanpa adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah dan penyedia layanan, potensi konflik dan ketidakpastian di ruang digital akan semakin bertambah.
Dengan kata lain, pendaftaran bukan hanya sekadar prosedur administratif, melainkan panggilan untuk bertanggung jawab. Setiap PSE yang ingin beroperasi di Indonesia harus menyadari bahwa mereka tidak hanya melayani pengguna, tetapi juga harus berkontribusi terhadap perlindungan kedaulatan digital negara.
